Sabda-Mu Abadi | 28 Juli 2024 | Kel. 22:1-4
”Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan menyembelihnya atau menjualnya, ia harus menggantinya, yakni lima ekor lembu ganti seekor lembu dan empat ekor domba ganti seekor domba. Jika yang dicurinya itu, entah lembu, keledai atau domba, masih kedapatan padanya dan masih hidup, dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, ia harus menggantinya dua kali lipat.”
Pencurian tidak dibenarkan di Israel. Yang bersalah harus dihukum. Dan berkait lembu yang dicurinya, hukumannya untuk lembu lima kali lipat, untuk domba empat kali lipat. Namun, kalau hewan curiannya masih ada ada pada si pencuri, hukumannya diperingan menjadi dua kali lipat.
Sepertinya aturan ini hendak menyatakan dengan jelas bahwa pencurian itu sungguh merugikan si pemilik ternak. Selain itu, si pencuri pastilah tidak lagi memiliki rasa hormat kepada sang pemilik ternak. Sejatinya ia juga tidak lagi memiliki rasa hormat Allah, selaku Pemilik segala sesuatu.
Ketika si pencuri tidak mampu membayar, ia harus dijual agar mendapat uang untuk membayar ganti rugi. Kesannya kejam. Namun, sepertinya semua ini dimaksudkan agar orang tidak punya niat sedikit pun untuk menjadi pencuri. Dan kemiskinan tidak boleh menjadi alasan orang untuk membenarkan tindakan pencuriannya.
Yoel M. Indrasmoro | Tangan Terbuka Media: Bangun Jiwa via Media
Silakan klik tautan berikut ini untuk mendengarkan Sabda-Mu Abadi versi siniar: