Sabda-Mu Abadi | 23 Juli 2024 | Kel. 21:20-21; 26-27
”Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat sehingga mati seketika oleh tangannya, pastilah dituntut pembalasan untuk budak itu. budak itu dibalaskan. Namun, jika budak itu masih hidup sehari dua hari, janganlah dituntut pembalasannya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.”
Jelas terlihat bahwa budak boleh dihukum, tetapi tak boleh diambil nyawanya. Sebab nyawa adalah milik Allah. Hanya Dialah yang boleh menghentikan umur seseorang.
Dengan adanya hukum ini sungguh terlihat bahwa yang salah mesti dihukum. Kesalahan tanpa hukuman, apalagi tanpa peringatan, hanya akan berbuahkan rasa iri pada diri budak-budak yang telah menjalankan tugasnya dengan benar. Jika itu terjadi, sang pemilik para budak jelas dirugikan.
Namun, hukuman itu ada batasnya. Dan batasnya adalah nyawa. Itu berarti setiap hukuman tak boleh berdasarkan keinginan untuk membunuh. Hukuman diberikan dengan maksud sang terhukum menjadi pribadi yang semakin baik nantinya. Jika sampai mati, sang tuan harus dihukum
Bahkan, aturan berikut menarik disimak, ”Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan sampai rusak, orang itu harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka sebagai ganti matanya. Jika ia merontokkan gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, ia harus melepaskan budak itu menjadi orang merdeka sebagai ganti giginya.”
Ya, ketika hukuman itu sungguh keterlaluan, maka sang tuan harus melepaskannya sebagai orang merdeka. Jelas di sini, ia tak layak lagi menjadi tuan atas budak itu. Dan karena itu, sebelum nyawa sang budak hilang, dia harus dibebaskan.
Yoel M. Indrasmoro | Tangan Terbuka Media: Bangun Jiwa via Media
Silakan klik tautan berikut ini untuk mendengarkan versi siniar: