Description
Anak adalah sebagai generasi penerus untuk membangun cita-cita luhur bangsa, keluarga, dan termasuk meneruskan misi gereja. Memberi ruang kepada anak untuk bersuara menjadi penting agar anak-anak mampu mengekspresikan apa yang dipikirkan dan dirasakan. Mempertimbangkan suara anak dalam mengambil keputusan juga menjadi penting untuk memberikan yang terbaik bagi anak. Ketika anak sudah dapat dilibatkan maka melatih anak untuk berpartisipasi menjadi penting dalam rangka menyiapkan generasi penerus bagi bangsa, gereja dan keluarga.
Peran gereja dalam membangun budaya partisipasi menjadi harapan terwujudnya partisipasi anak dalam keluarga dan masyarakat yang lebih luas. Namun, melihat berbagai permasalahan dan tantangan yang ada terhadap anak saat ini maka belum semua gereja mampu mewujudkan budaya partisipasi anak dalam arti yang sesungguhnya. Belum semua gereja membuka ruang partisipasi anak—mendengarkan suara anak dan mempertimbangkannya dalam pengambilan keputusan, terutama yang berhubungan dengan kepentingan yang terbaik bagi anak. Ada berbagai kendala yang dihadapi gereja—yang mengakibatkan gereja belum optimal dalam mewujudkan budaya partisipasi anak.
Padahal, gereja dan keluarga sebagai bagian dari masyarakat mempunyai peran sebagai ”pemangku kewajiban pemenuhan hak-hak anak” –salah satunya adalah partispasi anak. Anak harus diperlakukan sebagai subyek yang mempunyai potensi, dan bukan sebagai obyek semata—hak partispasi anak ini dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Judul: Panduan Umum Fasilitator Partisipasi Anak di Gereja dan Lembaga Kristiani
Harga: Rp55.000
Ukuran: 14×21 cm
Tebal: 80 Hlm.