Dua Kali Lipat

Sabda-Mu Abadi | 30 Juli 2024 | Kel. 22:7-9
”Apabila seseorang menitipkan uang atau barang kepada sesamanya, lalu dicuri dari rumah sesamanya itu, pencurinya harus mengganti rugi dua kali lipat jika ditemukan. Jika pencuri itu tidak ditemukan, tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk menyatakan bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil milik sesamanya. Dalam tiap sengketa, baik tentang lembu, keledai, domba, pakaian, atau barang apa pun yang hilang, kalau seseorang mengatakan: Ini milikku! perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dinyatakan bersalah oleh Allah harus mengganti rugi dua kali lipat kepada sesamanya.”
Tak boleh ada pagar makan tanaman di Israel. Pencurian merupakan persoalan serius. Sebab seorang pencuri berarti tidak menghargai sesamanya. ketika orang yang ketitipan barang kecurian, ia harus menghadap Allah untuk menyatakan bahwa ia bersih dari perkara pencurian itu.
Nah, kalau pencurinya tertangkap, ia harus membayar dua kali lipat dari barang yang dicurinya. Menarik disimak bahwa ia tidak hanya mengembalikan barang yang dicuri, tetapi juga diminta membayar ganti rugi dua kali lipat.
Mengapa? Sepertinya ini adalah cara Allah untuk membuat orang sedapat mungkin tidak mencuri. Jika memang demikian, orang miskin pun sebaiknya tidak mencuri. Sebab jika ketahuan, maka dia akan menjadi lebih miskin lagi. Bahkan, jika tidak ada ganti rugi untuk membayarnya, dia akan dijual agar dapat memberikan ganti rugi itu.
Sekali lagi, Allah tidak ingin ada pencurian di Israel. Setiap orang harus menghargai milik orang lain dan tidak boleh mendakunya sebagai miliknya.
Yoel M. Indrasmoro | Tangan Terbuka Media: Bangun Jiwa via Media
Silakan klik link berikut untuk dapat mendengarkan Sabda-Mu Abadi dalam bentuk siniar: