Yang Berhak Makan Paskah

Published by Admin on

Sabda-Mu Abadi | 23 Juni 2024 | Kel. 12:43-50

Berkait perayaan Paskah, TUHAN menetapkan: ”Tidak seorang pun dari bangsa asing boleh memakannya.” Jelas di sini, perayaan Paskah adalah hak istimewa umat pilihan Allah. Dan Allah memilih Israel semata-mata karena anugerah. Bukan karena Israel lebih hebat dari bangsa lain, tetapi karena Allah memang mengasihi Israel. Alasannya? Cuma Allah yang tahu.

Terkesan eksklusif memang. Namun, menarik disimak, Allah sendiri membuka ruang bagi bangsa-bangsa lain. Selanjutnya TUHAN berkata kepada Musa dan Harun: ”Seorang budak belian boleh memakannya, setelah engkau menyunat dia. Warga asing dan buruh upahan tidak boleh memakannya…. Tetapi, apabila seorang pendatang telah menetap bersamamu dan mau merayakan Paskah bagi TUHAN, maka setiap laki-laki dalam rumah tangganya wajib disunat, barulah ia boleh bergabung untuk merayakannya. Ia akan dianggap sebagai warga asli. Tetapi, semua orang yang tidak bersunat tidak boleh memakannya.”

Di sini tampak bahwa TUHAN bersikap insklusif. Ia memberi kesempatan kepada budak belian dan orang asing untuk turut merayakan kemerdekaan Israel. Memang ada syaratnya, yakni sunat sebagai tanda perjanjian Allah terhadap umat-Nya.

Dalam perkembangannya, baptisan menjadi tanda perjanjian pengganti sunat. Baptisan menjadi tanda bahwa seseorang mengakui dan memercayai penyelamatan Allah terhadap dirinya dalam kematian dan kebangkitan Yesus Kristus. Orang harus percaya dahulu baru dibaptis. Dan ketika seseorang dibaptis dia langsung menjadi anggota keluarga Allah.

Sekali lagi Allah mengasihi segala bangsa. Israel dipanggil untuk menjadi berkat bagi bangsa lain. Agar bangsa-bangsa lain itu—yang turut merasakan berkat Allah itu—pada akhirnya mengakui bahwa kasih dan penyelamatan Allah juga diperuntukkan bagi mereka. Ini jugalah panggilan bagi setiap keluarga Kristen.

Yoel M. Indrasmoro | Tangan Terbuka Media: Bangun Jiwa via Media

Klik tautan berikut ini untuk mendengarkan versi siniar:

Foto: Unsplash/Ashe W.