Vonis Sudah Dijatuhkan

Sabda-Mu Abadi | 2 April 2026 | Mat. 27:1-2
”Pada waktu pagi, semua imam kepala dan tua-tua bangsa Yahudi membuat rencana untuk membunuh Yesus. Mereka membelenggu Dia, lalu membawa dan menyerahkan Dia kepada Gubernur Pilatus.”
Vonis sudah dijatuhkan. Kesepakatan telah bulat. Yesus Orang Nazaret harus mati. Sang Guru tak pantas hidup. Tindakan-Nya, apalagi ajaran-Nya, telah membuat para imam kepala dan tua-tua Yahudi kehilangan pamor. Yang membuat mereka tak ingin lebih lama menghadapi-Nya.
Vonis sudah dijatuhkan. Namun, para imam kepala dan tua-tua Yahudi sadar tak mungkin mengeksekusi Sang Guru begitu saja. Karena itu, mereka membawa dan menyerahkan Yesus kepada Gubernur Pilatus.
Mengapa Pilatus? Sebab, ia adalah perwakilan kekaisaran Romawi. Sebagai gubernur, ia bertanggung jawab penuh terhadap situasi politik dan keamanan Yudea.
Sekali lagi, mahkamah agama tidak memiliki wewenang untuk menghukum mati seseorang. Kecuali, jika mereka ingin melakukannya secara diam-diam. Namun, mereka tak punya nyali untuk membunuh Yesus. Jika terkuak, pastilah mereka akan menjadi sasaran kemarahan para pendukung Yesus Orang Nazaret.
Yang bisa dilakukan hanyalah menyiapkan dakwaan sebaik-sebaiknya, yang akan membuat sang gubernur mau tak mau mengeksekusi musuh mereka. Tentu saja, inti dakwaan harus bersifat keagamaan, wilayah yang tidak begitu dipahami Pilatus. Ketidakpahaman kemungkinan besar akan membuat sang gubernur menuruti keinginan mereka. Agaknya itulah skenarionya.
Yoel M. Indrasmoro | Tangan Terbuka Media: Bangun Jiwa via Media Anda
Silakan klik tautan berikut ini untuk mendengarkan siniar Sabda-Mu Abadi:
n.b.: Dukung pelayanan digital kami via BCA-3423568450-Tangan Terbuka Media!