Hukum yang Mengikat

Published by Admin on

Sabda-Mu Abadi | 3 Maret 2023 | Rm. 7:1-6

Apakah kamu tidak tahu, Saudara-saudara—sebab aku berbicara kepada mereka yang mengetahui hukum—bahwa hukum berkuasa atas seseorang selama orang itu hidup?” (Rm. 7:1).

Paulus menyatakan bahwa kekuasaan hukum terhadap seseorang hanya berlaku saat orang itu masih hidup. Kalau sudah mati, maka hukum itu tak lagi mengikat orang tersebut. Itulah cara penjelasan sederhana Paulus berkait dengan makna hukum Taurat.

Contoh yang diambil Paulus sederhana dan dekat dengan kehidupan para penerima suratnya. Istri terikat oleh hukum perkawinan selama sang suami masih hidup. Ketika suaminya mati, seorang istri bisa menjadi istri laki-laki lain dan tidak dianggap berzina. Dan itu tidak mungkin diberlakukan sewaktu si suami masih hidup.

Dengan cara demikian, Paulus mencoba menjelaskan bahwa setiap orang yang telah menjadi murid Kristus telah mati terhadap hukum Taurat. Mereka tidak lagi terikat pada hukum Taurat, melainkan terikat pada hukum Kristus. Inilah keadaan baru yang dimiliki oleh setiap orang Kristen. Mereka telah mati terhadap Taurat agar mereka hidup dan berbuah bagi Allah.

Dalam Alkitab Bahasa Indonesia Masa Kini tertera: ”Sebab, dahulu kita hidup menurut sifat-sifat manusia. Pada waktu itu keinginan-keinginan yang berdosa, yang timbul karena adanya hukum agama, memegang peranan dalam diri kita. Itu sebabnya kita melakukan hal-hal yang mengakibatkan kematian. Tetapi sekarang kita tidak lagi terikat pada hukum agama Yahudi. Kita sudah mati terhadap hukum yang dahulunya menguasai kita. Kita tidak lagi mengabdi dengan cara yang lama, menurut hukum yang tertulis. Sekarang kita mengabdi menurut cara baru yang ditunjukkan oleh Roh Allah kepada kita” (Rm. 7:6). Demikianlah yang semestinya kita lakukan sebagai Kristen.

Yoel M. Indrasmoro. | Tangan Terbuka Media

Klik tautan di bawah ini untuk mendengarkan versi audio:

Foto: Unsplash/Önder Örtel