Janin pun Dihargai

Published by Admin on

Sabda-Mu Abadi | 24 Juli 2024 | Kel. 21:22-25

”Apabila orang berkelahi dan seorang perempuan hamil kena pukul sehingga ia keguguran kandungan, tetapi dia sendiri tidak mengalami cedera, orang itu pasti akan didenda sesuai dengan tuntutan suami perempuan itu. Ia harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi, jika perempuan itu mengalami cedera, engkau harus menuntut nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lepuh ganti lepuh, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.”

Janin adalah makhluk hidup. Masalah janin dalam kandungan akibat kelalaian orang lain layak diperhitungkan. Allah tidak mendiamkannya. Mengapa? Sebab anak adalah milik pusaka Allah yang dititipkan kepada sebuah keluarga. Janin pun dihargai Allah.

Dalam aturan ini juga terlihat jelas penghargaan untuk seorang perempuan. Sehingga ketika perempuan hamil itu cedera, hukumannya menjadi lebih besar.

Memang konteks keguguran kandungan itu sepertinya sebuah kecelakaan. Yang sering juga tidak disengaja. Namun, yang tidak boleh kita lupa, perkelahian bukanlah suatu kecelakaan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ”perkelahian” sebagai ”perihal berkelahi”. Dan ”berkelahi” sendiri merupakan kata kerja yang bermakna  ”bertengkar dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga”. Jelaslah, perkelahian itu disengaja.

Mungkin pertanyaan yang layak diajukan adalah kok bisa ada perempuan hamil yang kena pukul orang yang berkelahi? Jangan-jangan ia sedang menonton orang berkelahi. Kemungkinan besar perempuan hamil itu tidak sedang menonton, melainkan ingin melerainya. Dan bisa saja yang berkelahi adalah saudaranya, bahkan suaminya.

Sebenarnya, inti terdalam aturan ini adalah pentingnya penguasaan diri. Tegasnya: Jangan berkelahi!

Yoel M. Indrasmoro | Tangan Terbuka Media: Bangun Jiwa via Media

Silakan klik tautan berikut ini untuk mendengarkan versi siniar:

Foto: Unsplash/Zoltan T.