👁️

Membaca perseteruan Molly Tea (perusahaan minuman teh berbasis teh melati dan susu asal Tiongkok) vs Louis Vuitton (perusahaan di bidang mode: tas, pakaian, jam tangan, dll. asal Prancis) mengenai kemiripan logo merek dagang mereka, mengingatkan saya pada memori enam tahun silam ketika mengunjungi bagian alat musik di The MET (The Metropolitan Museum of Art), New York. Pertama, ada gamelan di museum ini. Saat itu saya merasa bangga, ternyata ada gamelan, alat musik tradisional Indonesia yang saya kenal di museum ini. Namun, ketika saya melihat ada sebuah alat musik setinggi hampir dua meter bernama gulgul, berasal dari Madura, saya merasa heran. Ternyata ada alat musik tradisional Indonesia yang tidak saya kenal di museum ini.

Kembali pada perseteruan logo Molly Tea (MT) vs Louis Vuitton (LV). LV merasa kemiripan logo bunga berkelopak empat yang sudah didaftarkan sebagai logo mereka ini dapat membuat masyarakat salah persepsi bahwa MT ada hubungan dengan LV, padahal tidak ada.

Hasil pengadilan tingkat pertama pada 29 Juni 2026 memutuskan MT membayar denda US$ 1.5 juta (dalam rupiah sekitar 2.4 – 2.7 miliar) kepada LV oleh Pengadilan Menengah Suzhou (Suzhou Intermediate People’s Court) di Provinsi Jiangsu, Tiongkok. MT mengajukan banding, dan kasus ini masih berlanjut sekarang.

Sebagian akademisi dan netizen di Tiongkok berpendapat bentuk bunga empat kelopak sendiri merupakan motif budaya yang sudah ada sejak Dinasti Tang (618–907 M). Itu berakar dari budaya tradisional Tiongkok. Jadi seharusnya jika rakyak Tiongkok terinspirasi olehnya, itu hal yang wajar. Bukankah ini peninggalan budaya?

Namun, bagi LV yang menjadi objek sengketa hukum adalah kemiripannya dengan desain logo merek dagang Louis Vuitton yang telah didaftarkan.

Saya jadi berandai-andai, bagaimana jika salah satu pengunjung The MET terinspirasi alat musik Indonesia, membuat gambar yang mirip sebagai logo merek dagang mereka, lalu terkenal. Kemudian salah satu anak lokal Indonesia, yang tidak tahu-menahu tentang itu membuat logo yang mirip juga karena merasa itu adalah warisan budaya, lalu terkenal juga. Kemudian terjadi sengketa. Apa yang akan terjadi?

Karena itu, marilah kita jaga warisan budaya kita, dan mau belajar, karena mayoritas negara termasuk Indonesia, mengadopsi sistem first to file untuk merek dagang, siapa yang pertama mendaftarkan, dia yang diakui.

Tjhia Yen Nie | Sobat Media

Foto: istimewa

Categories: Tala