Tanggung Jawab Pemilik Sumur

Published by Admin on

Sabda-Mu Abadi | 26 Juli 2024 | Kel 21:33-34

Jika seseorang membuka penutup sumur, atau jika seseorang menggali sumur dan tidak menutupnya, lalu seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya, pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik ternak, tetapi ternak yang mati itu menjadi miliknya.

Mungkin kita orang percaya abad ke-21 heran dengan adanya aturan mengenai sumur ini, namun kita pasti maklum bahwa lembu atau keledai adalah hewan produksi. Tenaganya sungguh berguna dalam masyarakat agraris, sehingga kehilangan hewan-hewan tersebut akibat kelalayan orang lain pastilah akan sangat merugikan.

Dalam aturan ini jelas terlihat bahwa setiap orang bertanggung jawab atas propertinya, ia tidak bisa berdalih dengan mengatakan bahwa itu kesalahan hewannya, sebab hewan tak mampu membedakan antara sumur atau galian sumur dengan baskom, sehingga sang pemilik harus menutupnya.

Aturan ini gamblang memperlihatkan bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung jawab atas dirinya sendiri atau anggota keluarganya, tetapi juga turut bertanggung jawab atas keselamatan bukan hanya manusia, tetapi juga ternak milik orang lain.

Namun menarik di simak, kita bisa menyaksikan keadilan aturan ini. Pemilik sumur yang telah membayar ganti rugi akan mendapatkan hak milik atas ternak tersebut. Ia seolah-olah membeli ternak milik tetangganya itu. Ia masih bisa memanfaatkan tanduk atau kulit ternak itu.

Yoel M. Indrasmoro | Tangan Terbuka Media: Bangun Jiwa via Media.

Silakan klik tautan berikut ini untuk mendengarkan Sabda-Mu Abadi versi siniar:

Foto: Unsplash/Pavlo S.