Ternak Sewaan
Jika ternak itu memang disewa, sang penyewa tak perlu memberikan ganti rugi. Sebab ganti rugi itu sudah termasuk dalam harga sewanya.
Jika ternak itu memang disewa, sang penyewa tak perlu memberikan ganti rugi. Sebab ganti rugi itu sudah termasuk dalam harga sewanya.
Allah menghargai kepemilikan seseorang. Jika Allah begitu menghargainya, manusia pun harus mengikuti-Nya.
Jika memang demikian, orang miskin pun sebaiknya tidak mencuri. Sebab jika ketahuan, maka dia akan menjadi lebih miskin lagi.
Menarik disimak besarnya ganti rugi atas ladang atau kebun anggur. Si pemilik ternak yang menyebabkan kerugian itu harus memberikan hasil terbaik dari ladangnya atau kebun anggurnya.
Si pencuri pastilah tidak lagi memiliki rasa hormat kepada sang pemilik ternak. Sejatinya ia juga tidak lagi memiliki rasa hormat Allah, selaku Pemilik segala sesuatu.
”Tuhan ada di sana. Ia menyertai kita. Baik di kala suka, apalagi di kala duka.” Apa pun keberadaan kita sekarang ini, apa pun yang kita rasakan, percayalah bahwa Allah ada.
Sang pemilik tidak boleh lepas tangan atas ternak miliknya. Dengan kata lain, sang pemilik tidak hanya berkewajiban memberi makan, tetapi juga menjaga tingkah laku ternak miliknya.
Setiap orang tidak hanya bertanggung jawab atas dirinya sendiri atau anggota keluarganya, tetapi juga turut bertanggung jawab atas keselamatan bukan hanya manusia, tetapi juga ternak milik orang lain.
Hewan tak bisa dituntut pertanggungjawaban sendirian karena tidak berakal budi. Oleh karena itu, manusialah yang harus bertanggung jawab atau sepak terjang hewan miliknya.
Janin adalah makhluk hidup. Masalah janin dalam kandungan akibat kelalaian orang lain layak diperhitungkan. Allah tidak mendiamkannya. Mengapa? Sebab anak adalah milik pusaka Allah yang dititipkan kepada sebuah keluarga. Janin pun dihargai Allah.